Komisi IV Terima Forum Penyelamat Hutan
Komisi IV DPR menerima audiensi dari Forum Lingkungan Hidup dan Penyelamat Hutan terkait penolakannya terhadap lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Kritik dan kecaman muncul dari tasfir atas peraturan tersebut serta analisis berbagai kemungkinan yang akan terjadi dalam implementasinya. Berdasarkan laporan yang disampaikan, Komisi IV nantinya akan menindaklanjuti dengan meneruskan aspirasi ini ke Menteri Lingkungan Hidup ketika rapat kerja nanti.
Anggota Komisi IV Rahmad Handoyo mengaku akan terus mengkaji Peraturan Menteri tersebut, meskipun ia mengakui bahwa semangatnya adalah agar hutan tetap lestari. “Kita harus mengkaji seluruh PerMen 39. Semangat yang dibaca ini memang agar hutan itu lestari. Cuma sedikit saya baca akar persoalan pada izin usaha itu,” tutur Rahmad.
Ia pun meminta pengayaan infomasi dari bayak masyarakat tentang resiko yang paling berbahaya dari PerMen tersebut. “Saya ucapkan terimakasih, tetapi saya mohon masukan dan resiko yang paling berbahay dari sisi bapak, saya ingin seluasnya tahu resiko yang berbahaya bagi hutan lestari itu apa,” sambungnya.
Sebelumnya diberikan sejumlah NGO sepakat melakukan uji materil terhadap Permen LHK P.39 tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Target para Penggugat atau Pengaju Uji Materil adalah dibatalkan atau dicabutnya Permen LHK itu, sehingga tidak diimplementasikan. (hs) foto: kresno/od.